Dr. Karona Cahya Susena S.E., M.M. Narasumber Pelatihan Penulisan Buku dan Artikel Ilmiah di STIE Bentara Persada – Batam

Dosen perlu menulis buku untuk memenuhi kewajibannya sebagai bagian dari sivitas akademika. Tuntutan dosen wajib menulis buku ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 12 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut, dosen sebagai anggota sivitas akademika punya tugas melakukan transformasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa. Kemudian di Ayat 2, dosen menyandang peran sebagai ilmuwan. Artinya, ia punya tugas dalam pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi lewat penalaran dan penelitian ilmiah yang kemudian perlu disebarluaskan. Bersambung ke Ayat 3, dosen, baik secara perorangan maupun berkelompok, diwajibkan untuk menulis buku ajar atau buku teks dan/atau publikasi ilmiah yang nantinya diterbitkan perguruan tinggi.

Universitas Dehasen Bengkulu telah menjalin kerjasama dengan STIE Bentara Persada Batam. Salah satu bentuk implementasi kerjasama adalah dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan penulisan buku dan artikel ilmiah yang diselenggarakan oleh STIE Bentara Persada Batam dengan narasumber Dr. Karona Cahya Susena, S.E., M.M. yang merupakan Dosen Tetap Pada Program Studi Manajemen Program Magister Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dehasen Bengkulu. Kegiatan pelatihan penulisan buku dan artikel ilmiah dilaksanakan pada tanggal 14-15 Juli 2025 bertempat di kampus STIE Bentara Persada Batam dan diikuti oleh seluruh dosen.

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Pelatihan Penulisan Buku di Kampus STIE Bentara Persada Batam Pada 14 Juli 2025

Dokumentasi Pelatihan Penulisan Artikel di Kampus STIE Bentara Persada Batam Pada 15 Juli 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *