Dosen perlu menulis buku untuk memenuhi kewajibannya sebagai bagian dari sivitas akademika. Tuntutan dosen wajib menulis buku ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 12 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut, dosen sebagai anggota sivitas akademika punya tugas melakukan transformasi ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa. Kemudian di Ayat 2, dosen menyandang peran sebagai ilmuwan. Artinya, ia …